Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/KejariPandeglang

Intinya sih...

  • Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten menjalani sidang perdana.
  • Keenam terdakwa bersama saksi Sunendi menembak mati 6 badak Jawa dengan senjata api dalam hutan Semenanjung.
  • Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta memiliki senjata tajam untuk memotong cula badak.

Serang, IDN Times - Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten mulai menjalani sidang perdana. Anak buah Sunendi (berkas terpisah) itu didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keenam terdakwa tersebut adalah Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan habitat badak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di