Serang, IDN Times - Enam terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten mulai menjalani sidang perdana. Anak buah Sunendi (berkas terpisah) itu didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keenam terdakwa tersebut adalah Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan habitat badak.
Seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pandeglang, Selasa (29/10/2024), dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Hendra Meylana.