Sunendi Punya Data Jumlah Badak Jawa dan Peta Penjagaan Jalur Masuk

Serang, IDN Times - Terdakwa Sunendi yang divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dari pemeriksaaan, Sunendi memiliki rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023.
"Dalam fakta hukum, di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak jawa atau badak bercula satu, satu senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak," kata Hakim Panji Aswinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
1. Data dan informasi tersebut digunakan sebagai alat pendukung perburuan

Tak hanya itu, Sunendi pun memiliki peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II TNUK. Bahkan, kata hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera trap sepanjang 2020-2023.
Data-data tersebut digunakan oleh Sunendi dan kelompoknya sebagai alat pendukung perburuan badak cula satu yang ia lakukan sepanjang 2019-2023.
"Satu bundel data informasi kematian badak Jawa TNUK, satu buah flashdisk warna putih merk sandisk, satu tengkorak badak cula satu berikut dengan tulang belulang," katanya.
2. Data itu berasal dari 4 kamera trap yang mereka curi

Data-data informasi itu didapat Sunendi dan kelompoknya dari 4 kamera trap yang mereka curi di wilayah Citadahan yang dipasang oleh petugas balai untuk memonitoring aktivitas badak cula satu tersebut.
"Saksi Ujang Acep mendapat laporan dari tim monitoring badak, adanya kamera trap yang telah dipasang hilang oleh orang yang tak dikenal mengambil kamera trap dan mengambil memory," katanya.
3. Aktivitas perburuan Sunendi dan kelompoknya pun terekam kamera

Berdasarkan rekaman kamera trap yang lain, terlihat Sunendi tengah menenteng senjata laras panjang. Ada juga pelaku yang lain dari kelompoknya terekam dengan tugas masing-masing, orang pertama masuk melalui jalur timur dengan tugas melihat situasi dan kondisi sekitar.
Orang kedua mengambil kamera trap dan memorinya dan orang ketiga bertugas mengambil tiang penyangga kamera. "Dan terdakwa sunendi bertugas utk menyusur dan menembak badak," katanya.
Atas fakta tersebut, Sunendi menurut hakim, terbukti melakukan pencurian sebagaimana dakwaan ketiga pasal 362 KUHP. TNUK rugi Rp 26 juta karena 4 kamera trap yang hilang tersebut.