Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tembak Mati 6 Badak Jawa, Sunendi Divonis 12 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang pemburu liar bernama Sunendi. Dia terbukti bersalah karena menembak mati 6 badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kabupaten Pandeglang, Banten.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim PN Pandeglang dengan terdakwa Sunendi tersebut digelar secara terbuka pada, Rabu (5/6/2024).

1. Sunendi juga dihukum bayar uang denda Rp100 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain hukuman penjara, warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut juga diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa membayar denda sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin saat membacakan putusan.

2. Sunendi terbukti menembak dan membunuh badak, kemudian menjual culanya

IDN Times/Khaerul Anwar

Joni menyatakan terdakwa Sunendi alias Nendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan pertama, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Selaian dakwaan pertama, dakwaan kedua dan ketiga, yakni sesuai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kemudian Pasal 362 KUHPidana juga dinyatakan terpenuhi dan terbukti oleh hakim.

"Dalam dakwaan kedua telah melukai, membunuh menyimpan memiliki dan memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dan mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di luar negeri," katanya.

3. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sunendi dengan penjara 5 tahun denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian, yang berat kepemikikan semjata api," katanya.

Atas putusan tersebut, Sunendi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.

Jika dalam tujuh hari terdakwa tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang diberikan majelis hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us