Serang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan delapan tersangka dalam insiden tawuran antarpelajar yang terjadi di Jalan Raya Pamarayan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam tawuran akhir pekan lalu itu, tiga pelajar luka-luka.
"Ketiga orang yang mengalami luka itu pelajar dan hingga kini masih menjalani perawatan inap di Puskesmas Pamarayan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).