Serang, IDN Times - Polda Banten menangkap sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp pemudik sepeda motor.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyeberang Mudik ke Lampung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto pada Kamis (20/5/2021).