Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

97 Pengedar Narkoba di Banten Ditangkap dalam sebulan

97 Pengedar Narkoba di Banten Ditangkap dalam sebulan
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • 97 pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap Polda Banten dalam sebulan.
  • Sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat terlarang disita sebagai barang bukti.
  • Penggunaan obat-obatan keras marak di kalangan anak muda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Sebanyak 97 pengedar narkoba hingga obat-obat terlarang ditangkap Polda Banten dan jajaran selama sebulan atau Januari sampai awal Februari 2025.

Puluhan tersangka diamankan dari 71 kasus di Direktorat Narkoba Polda Banten, Polres Pandeglang, Polres Lebak, Polres Serang, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, dan Polresta Tangerang.

1. Daftar barang bukti yang disita polisi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti, yakni sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir, dan obat terlarang 17.450 butir.

"Modus para pelaku  menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G," kata Suyudi, Senin (10/2/2025).

2. Peredaran terbanyak di Tangerang

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Suyudi menambahkan, ancaman peredaran narkoba hampir merata di seluruh wilayah Provinsi Banten. Pengguna obat-obatan keras yang mulai marak di kalangan anak-anak muda, menurut dia, karena harganya yang relatif murah.

"Tapi yang paling banyak di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami mengingatkan untuk para orangtua untuk dapat mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus oleh narkotika," katanya.

3. Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Para tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127. Suyudi menegaskan Polda Banten serius melakukan penanganan peredaran segala jenis narkotika.

"Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tentunya terkait dengan penggunaan, peredaran, penjualan obat-obatan keras ini," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More