Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, menilai tindakan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menahan Budyanto Djauhari, tersangka penganiayaan istrinya, merupakan langkah keliru.
Menurutnya, dengan tidak menahan, tersangka sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban.
"Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama lima tahun. Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata Halimah, Minggu (16/7/2023).
