Aktivis Lingkungan Hidup: Raperda RTRW Banten Minim Partisipasi Publik

Serang, IDN Times - Aktivis lingkungan hidup Mad Haer Effendi menilai persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Banten 2023-2043 minim partisipasi publik.
Effendi menegaskan, jangan sampai Pemerintah Provinsi Banten mengorbankan masyarakat untuk kepentingan sesaat yang merugikan.
"Cek ulang terkait kajian risiko bencana sama partisipasi publiknya, sudah belum? Jangan-jangan itu dilewatin dan sengaja dipercepat juga untuk kepentingan sesat karena pusat lagi pengen integrasikan semua RTRW," kata Effendi melalui WhatsApp, Rabu (8/2/2023).
1. Pemprov Banten harus transparan terhadap keinginan warga

Effendi mempertanyakan, apakah selama ini pemerintah provinsi sudah melihat kondisi-kondisi yang terjadi di wilayah yang berkaitan dengan perumusan Raperda ini.
"Untuk ini dilihat juga, karena Pj Gubernur punya beban tugas yang hampir sama. Jadi Pj pun harus bisa transparan terhadap keinginan warga, bukan hanya keinginan investasi yang masuk," kata aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pena Masyarakat tersebut.
2. Raperda RTRW jangan dijadikan kepentingan politik

Effendi meminta Raperda RTRW ini tak dijadikan kepentingan politik beberapa pihak yang akan diuntungkan dari aturan tata ruang Banten.
"Karena ini juga sengaja dilakuin Pj untuk LPJ (laporan pertanggungjawaban) dia ke Presiden, biar kinerja dia baik, dan juga kan dia bentar lagi tugasnya (selesai)," tukasnya.
3. Raperda RTRW Banten sudah persetujuan bersama

Sebagaimana diketahui, Raperda RTRW Provinsi Banten sudah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna, pada Rabu (25/1/2023).
Setelah nantinya memiliki nomor register, raperda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun ke depan.
A Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I Perda RTRW mengatakan, hal ini dikarenakan ruang wilayah yang saat ini ada terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkannya.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.



















