Serang, IDN Times - Hari ini, peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye. Pemerintah Kota Serang pun melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan protokol, taman dan fasilitas umum masyarakat.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik itu didasari pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Nomor 117 Tahun 2023. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.