Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alun-alun Kota Serang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun 2022

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Serang, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru. Salah dampak dari kebijakan ini adalah Alun-alun Kota Serang akan ditutup saat malam pergantian tahun 2022.

"Tidak ada kerumunan di Alun-alun kita koordinasi dengan pemkot untuk di tutup, aktivitas perayaan juga (dilarang)," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

1. Tidak boleh ada perayaan malam pergantian tahun untuk menghindari kerumunan

IDN Times/Hana Adi Perdana

Kapolres menegaskan, pihaknya akan melarang setiap kegiatan termasuk peringatan malam pergantian tahun 2022 untuk menghindari kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Bahwa tidak ada kerumunan, kegiatan-kegiatan 50 persen itu pun terbatas seperti tahun kemarin," katanya.

2. Kepolisian akan menyiagakan petugas di setiap titik rawan

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Saat libur Nataru pihaknya akan melakukan Operasi Lilin dengan menyiagakan personel seperti titik-titik kemacetan dan rawan kejahatan. Tak hanya itu setiap ada kerumunan akan dibubarkan dan diimbau untuk pulang ke rumah.

"Kita akan buat posko nanti kita terapkan, tapi seperti Natal tahun lalu kita akan melaksanakan operasi lilin," katanya.

3. Ibadah di gereja hanya diizinkan kapasitas 50 persen

Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, untuk umat Kristiani yang merayakan kegiatan peribadatan Natal secara berjamaah di gereja hanya diizinkan dengan pembatasan jumlah 50 persen jemaat dari kapasitas bangunan.

'Ya karena ini sesuai dengan Inmendagri bahwa tempat ibadah 50 persen, kita tetap berkoordinasi dengan Polda Banten," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us