Serang, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru. Salah dampak dari kebijakan ini adalah Alun-alun Kota Serang akan ditutup saat malam pergantian tahun 2022.
"Tidak ada kerumunan di Alun-alun kita koordinasi dengan pemkot untuk di tutup, aktivitas perayaan juga (dilarang)," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).