Serang, IDN Times - Pegawai Pemerintah Provinsi Banten dilarang mengambil cuti tambahan. Pemprove Banten mwnilai libur dan cuti Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah selama 11 hari sudah cukup.
Belum lagi, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) yang sudah diterapkan sejak 24 Maret 2025 lalu. Menurut Pj Sekda Banten, jika tidak disiplin pada hari pertama kerja, tunjangan kinerja pelanggar akan dipotong.