Bandara Soetta Resmi Tolak WNA yang Transit atau Masuk
Kendati demikian, ada pengecualian untuk WNA tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang resmi menolak penumpang Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional, baik yang transit maupun yang hendak memasuki bandara tersebut, Kamis (2/4).
Penolakan tersebut juga disebut PT Angkasa Pura (AP) II sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Layanan Bandara Soetta Dibatasi Mulai 1 April
1. Keputusan itu sudah diketahui seluruh maskapai sampai stakeholder di Bandara Soetta
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, penolakan WNA masuk ke Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Keputusan tersebut juga sudah diketahui seluruh maskapai sampai stakeholder di bandara.
"WNA yang melalui penerbangan internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penolakan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," jelasnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Ada Isu Penerbangan Internasional Ditutup, Bandara Soetta: Itu Hoaks