Polisi Tangerang Bubarkan Paksa 500 orang di Acara Tabligh Akbar
Mereka bahkan ada yang berasal dari Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang membubarkan kerumunan sekitar 500 orang di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/3). Massa dinilai tidak mengindahkan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menahan diri di rumah, agar terhindar dari COVID-19.
Kerumunan masyarakat itu tetap nekat mengadakan kegiatan tabligh akbar, dengan mendirikan panggung serta umbul-umbul di tengah lapangan luas di Desa Margasari.
Baca Juga: Wabah COVID-19 Meluas, Summarecon Tutup Tiga Mal
1. Masih ada saja yang mengadakan acara dan mengundang massa banyak
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama aparatur kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya suatu kegiatan yang memiliki massa lebih dari 500 orang.
"Kami minta mohon kerja sama seluruh masyarakat, kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Tentunya untuk meningkatkan keselamatan umat manusia juga," jelasnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Polisi Tangerang Bubarkan Paksa Para Gamer di Warnet