3 Perusahaan Minta UMK Banten 2023 Ditangguhkan
Lantas apa jawaban Disnaker Banten?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak tiga perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Lantas apa jawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten?
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkap, ketiga perusahaan itu sudah mengirimkan permohonan penangguhan UMK 2023 secara resmi. "Kami sudah balas surat dari mereka," kata Septo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen
1. Ini jawaban Disnakertrans Banten
Untuk menjawab permohonan resmi dari tiga perusahaan itu, Septo mengungkap, Disnakertrans Banten sudah mengirim jawabannya.
"(Jawabannya) Sejak tahun 2021 lalu, sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan UMK," kata dia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, Disnakertrans Banten meminta semua perusahaan di Banten harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan surat keputusan UMK 2023.