TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Bui

Selain korupsi, Wawan didakwa juga dengan pencucian uang

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 tahun bui. Jaksa menilai, Wawan terbukti mengkorupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

Tak hanya tuntutan bui, jaksa juga menuntut agar Wawan membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, demikian dikutip dari situs Antara, Selasa (30/6).

Baca Juga: Dua kali Mangkir, Rano Karno Akhirnya Bersaksi di Sidang Wawan

1. Tuntutan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berdasarkan tiga dakwaan, termasuk pencucian uang

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (29/6). 

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata dia. 

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan. Dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Dan, dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Wawan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

JPU Rony lantas memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Menurut Jaksa, Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, imbuhnya, terdakwa juga berbelit-belit di depan persidangan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata JPU Rony.

Di sisi lain, ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan, menurut Jaksa. "erdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Rony.

3. Wawan dinilai jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ratu Atut

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Dalam perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.

Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.

Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

Berita Terkini Lainnya