Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ponpes di Serang Jadi Tersangka
Polisi juga sudah menangkap yang bersangkutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang diduga telah mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur.
"Ya, kita sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam, dan sekarang sedang diproses," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Diduga Cabuli 15 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Serang Dipolisikan
1. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan oknum guru itu sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik juga berusaha mendalami kasus ini, khususnya mengenai kemungkinan adanya korban lain.
"Proses selanjutnya kita lengkapi semua seperti biasa. Nanti kami dalami lagi, dengan koordinasi P2TP2A Kabupaten Serang," katanya.
Ia membenarkan, bahwa guru yang melakukan aksi bejat terhadap muridnya itu adalah sebagai pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. "Ya, benar itu pimpinan pondok pesantren di Serang menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Cabuli 15 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Serang Dipolisikan
Baca Juga: Seorang Kakak di Serang Ini Mencari Adiknya yang Terpisah 20 Tahunan