TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tangerang, Daftar Vaksinasi Bisa Online Loh!

Gak ada alasan lagi deh, yuk buruan daftar vaksinasi!

ANTARA FOTO/Fauzan

Tangerang, IDN Times - Pemerintah tengah menggenjot vaksinasi, apalagi kasus COVID-19 tengah melonjak. Nah, untuk mempercepat proses vaksinasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang membuat aplikasi pendaftaran vaksinasi COVID-19 secara daring atau online.

"Dengan adanya aplikasi tersebut, mudah-mudahan target vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang bisa terpenuhi, sehingga kekebalan kelompok bisa terbentuk," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Banten Mulyani, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Wapres Minta Pemkot Tangerang Vaksinasi 15.000 Orang per Hari 

1. Pemkot Tangerang menargetkan 1,2 juta peserta vaksinasi

Tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyuntikan vaksin COVID-19 kepada karyawan mal saat mengikuti vaksinasi COVID-19 massal tahap kedua di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Senin (1/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dengan aplikasi itu, Pemkot Tangerang berharap bisa ikut mempercepat vaksinasi nasional. Khusus untuk Kota Tangerang, Pemkot menargetkan bisa mengejar kekebalan kelompok sebesar 1,2 juta jiwa atau 70 persen dari populasi warga di Kota Tangerang.

2. Begini cara mendaftar vaksinasi bagi warga Kota Tangerang

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani (ANtaranews)

Lantas, bagaimana cara mendaftarnya? Gampang kok.

Warga Kota Tangerang dipersilakan masuk link vaksinasi.tangerangkota.go.id, kemudian klik daftar dan isi formnya, lalu tinggal tunggu notifikasi lewat Whatsapp.

"Warga juga bisa mengecek NIK-nya sudah terdaftar atau belum lewat link tersebut, termasuk jadwal vaksinasinya," katanya.

Mulyani berharap, aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 itu bisa mempermudah masyarakat yang selama ini masih belum mendapatkan akses layanan vaksinasi.

3. Siapa saja yang bisa mendaftar vaksinasi via online ini?

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 menyasar masyarakat Kota Tangerang berusia 18 tahun atau lebih. Syaratnya, mereka yang mendaftar belum pernah menerima vaksinasi atau dosis kedua dan tidak terdaftar dalam sasaran/penerima manfaat Vaksin Gotong Royong.

"Mereka diwajibkan memiliki KTP Kota Tangerang, kecuali lansia usia 60 tahun ke atas dapat menggunakan surat keterangan domisili," ujar Mulyani.

Baca Juga: 28 Nakes Puskesmas di Kabupaten Tangerang Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya