TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6.925 Narapidana di Banten Dapat Remisi

Remisi diberikan karena perilaku mereka dinilai berubah

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Serang, IDN Times - Sebanyak 6.925 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Banten menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari ribuan narapida itu, salah satu penerima remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriyah atau tahun 2022, yaitu Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya

1. Hanya 6.925 yang dapat remisi

Dok AJNN Net

Khusus remisi kali ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Islam. Terdiri dari 6.889 orang penerima remisi khusus I (RK I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.

Secara rinci, ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1.112 orang.

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 1.889 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang sebanyak 38 orang.

Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 581 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.627 orang, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 892 orang

Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 214 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 84 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir sebanyak 5 orang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 91 orang.

2. Salah satu yang dapat remisi Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah (Wikipedia.org)

Dari sumber yang diperoleh, Ratu Atut yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan remisi yang didapat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk penghargaan, atas perubahan perilaku yang para Warga Binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.

"Pemberian Remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Rekomendasi Bengkel Mobil di Tangerang Raya untuk Servis Kendaraan

Berita Terkini Lainnya