Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya

Mereka dapat remisi karena dinilai berkelakuan baik

Tangerang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 2022. Dia mendapatkan remisi selama satu bulan.

Diketahui, terpidana kasus korupsi suap Djoko Tjandra tersebut mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

"Iya dapat remisi satu bulan," kata Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS Kejaksaan

1. Pinangki dapat remisi karena dinilai berkelakuan baik

Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari RayaPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Herti mengungkapkan, Pinangki mendapatkan remisi Hari Raya bukan hanya karena ia seorang Muslim, namun juga karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Itu tugasnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas makanya bisa dapat remisi," kata Herti.

2. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga dapat remisi

Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari RayaRatu Atut (ANTARA FOTO)

Tak hanya eks Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang juga terlibat kasus korupsi mendapat remisi Hari Raya. Alasannya sama, yakni karena berkelakuan baik selama 5,5 tahun menjalani hukuman penjara. "Iya, Bu Atut juga dapat remisi satu bulan," ungkapnya.

Herti menerangkan, remisi Lebaran ini tidak membuat Ratu Atut dan Pinangki langsung bebas, karena masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih jauh.

“Ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja," ujarnya.

3. Ada ratusan napi lain yang juga mendapat remisi

Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari RayaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya kedua mantan pelayan publik tersebut yang mendapatkan remisi, terdapat 236 narapidana (napi) lain di lapas tersebut yang juga mendapat remisi Hari Raya.

"Jumlah tahanan dan napi yang beragama Islam ada 274, namun yang mendapat remisi hanya 236 orang, penilaiannya itu karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya