TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

Dilaporkan disekap, CY pesta sabu dengan oknum polisi

Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Serang, IDN Times - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pandeglang ditangkap setelah kedapatan pesta sabu dengan teman wanitanya di sebuah kosan di daerah Cipocok, Kota Serang.

Kini oknum anggota polisi berinisial AG (35) itu telah ditahan di sel khusus Bid Propam Polda Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

1. Dilaporkan disekap, ternyata pesta sabu dengan oknum polisi

Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga sang wanita inisial CY ke Bid Propam Polda Banten. Keluarga menduga, CY disekap di sebuah kosan di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan,  Bid Propam Polda Banten segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan itu. Dalam operasi ini, aparat Propam kemudian mengamankan AG dan memeriksanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Propam belum menemukan indikasi ke arah penyekapan, melainkan konsumsi narkoba.

"Keduanya (AG dan CY) diduga kuat mengkonsumsi narkoba (jenis sabu) di kosan tersebut," kata Shinto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

2. Polda Banten akan beri sanksi berlapis anggotanya

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Shinto mengatakan, Polda Banten berjanji tidak akan tebang pilih menegakkan hukum kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk kepada anggota kepolisian.

Dia menegaskan bahwa akan memberikan sanksi berlapis terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, yakni internal dan pidana.

"Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," katanya.

Baca Juga: Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  

Berita Terkini Lainnya