TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru PPKM di Banten: Mal, Kafe, hingga Sekolah Bisa Buka

Ruang publik dibuka secara bertahap

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021. Namun, ada aturan yang berubah.

Dalam Instruksi Gubernur Banten nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Ada tiga wilayah yang masuk dalam kategori Level 4, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan wilayah yang masuk kategori Level 3 adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Kado Manis HUT ke-76 RI, Banten Bebas dari Zona Merah 

1. Simak! Aturan terbaru di daerah Level 4

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Berdasarkan instruksi gubernur yang ditandatangani Wahidin Halim itu, terdapat perubahan aktivitas, terutama di wilayah Level 4. Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sedang dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Mal di Tangerang Raya diizinkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," tutur Wahidin melalui pers rilis, Rabu (18/8/2021).

2. Kafe dan restoran sudah bisa layani makan di tempat

IDN Times/ Nindias Khalika

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tetap tutup.

Sementara, restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan," katanya.

Baca Juga: 3 Pahlawan Nasional dari Banten, Ada Ageng Tirtayasa

Berita Terkini Lainnya