TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Atut dan Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas 

Sejumlah koruptor mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI

(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Serang, IDN Times - Sejumlah terpidana kasus korupsi mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Salah satunya, politisi Golkar Eni Maulani Saragih, menhirup udara bebas setelah menerima remisi. 

Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022), setelah dia mendapat Remisi Umum (RU) II.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari  vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan  remisi  termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Suruh Eni Saragih Cari Duit untuk Partai Golkar

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki dan Bupati Kutai Rita dapat remisi 3 bulan

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Selain Eni, narapidana kasus korupsi lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur  Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Bupati Kutai Kertanegara  nonaktif Rita Widyasari, dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.

"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang.

Baca Juga: MA Cabut PP yang Mengatur Ketat Pemberian Remisi untuk Koruptor

2. Atut, Pinangki, dan Rita tak langsung bebas

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurutnya, remisi ini tidak langsung membuat mereka menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. Disampaikan Yekti, ada 247 yang dapat remisi tiga diantaranya remisi bebas.

"(Napi Tipikor) semuanya dapat karena sudah bayar denda Atut, Pinangki dan Rita," katanya.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di Tangerang

Berita Terkini Lainnya