Atut dan Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Sejumlah koruptor mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sejumlah terpidana kasus korupsi mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Salah satunya, politisi Golkar Eni Maulani Saragih, menhirup udara bebas setelah menerima remisi.
Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022), setelah dia mendapat Remisi Umum (RU) II.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan remisi termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.
Baca Juga: Setya Novanto Bantah Suruh Eni Saragih Cari Duit untuk Partai Golkar
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui
Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten
1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki dan Bupati Kutai Rita dapat remisi 3 bulan
Selain Eni, narapidana kasus korupsi lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang.
Baca Juga: MA Cabut PP yang Mengatur Ketat Pemberian Remisi untuk Koruptor
Baca Juga: Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di Tangerang