Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di Tangerang

Napi teroris tak mendapatkan remisi

Tangerang, IDN Times - Ribuan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Tangerang Raya mendapatkan remisi HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Mereka yakni berasal dari Lapas Klas IA Tangerang, Kota Tangerang, Lapas Ciangir, dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kalapas Kelas IA Tangerang Asep Sutandar mengatakan, untuk di Lapas Klas IA Tangerang, terdapat 1.389 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi tersebut.  "Dari total 1.539 yang tidak mendapatkan remisi ada 150 orang," kata Asep.

Baca Juga: Potret Peringatan HUT ke-77 RI di Banten, Merdeka!

1. Napi teroris tak mendapatkan remisi

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di TangerangIDN Times/Dok. Lapas Klas IA Tangerang

Menurut Asep mereka yang tidak mendapatkan remisi memiliki alasan khusus. Asep merinci, 84 WBP diantaranya sedang menjalani pidana pengganti penjara, 35 WBP mempunyai pidana seumur hidup, dan 9 lainnya divonis pidana mati. 

"Sebanyak 5 orang napi teroris, 11 WBP pidana korupsi yang belum membayar denda, 3 WBP sedang menjalani register F dan 3 WBP berstatus tahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Penumpang Bandara Soetta Hormat Bendera Saat Peringatan HUT ke-77 RI

2. Ada dua orang yang mendapat remisi bebas

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di TangerangIDN Times/Dok. Lapas Klas IA Tangerang

Asep menambahkan, dari ribuan WBP tersebut, dua orang mendapat remisi bebas langsung dikembalikan ke keluarga. Dia berharap keduanya bisa menjalankan kehidupan lebih baik. 

"Kami sudah bekali disini dengan berbagai kemampuan, semoga ke depan mereka bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik," jelasnya.

Kedua orang WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas bersyarat ini dengan muka senang mengeluari blok lapas. Selain itu, mereka berjanji akan menjadi masyarakat yang baik, di depan bendera pusaka merah putih. Keduanya pun kemudian mencium bendera Indonesia. 

Rizki Afrianto salah seorang WBP yang bebas mengaku bahagia dapat keluar di hari kemerdekaan. Rizki mengaku sudah lima tahun lebih menjalani masa tahanan dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Saya asal Cengkareng ini tahun ke lima saya berada di sini. Sangat senang bisa keluar di hari kemerdekaan," ujarnya.

Menurut dia banyak pelajaran yang dia dapat dari Lapas Kelas 1A Tangerang ini. Selain kebersamaan, dia juga mengaku mendapat ilmu bercocok tanam dari pihak Lapas Kelas IA Tangerang. 

"Keluar nanti saya mau coba nanam lagi di hidroponik. Banyak pelajaran yang saya dapat salah satunya kebersamaan," ujarnya. 

3. Sebanyak 989 WBP dari Lapas Ciangir dan Rutan Tangerang juga dapat remisi

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di TangerangIDN Times/Dok. Lapas Kelas IA Tangerang

Selain dari Lapas Klas IA Tangerang, 989 WBP dari dua Rumah Tahanan Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang juga memperoleh remisi. Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu, dipersyaratkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. 

"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang dan 14 orang dari Lapas Ciangir," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa.

Adapun dari 975 WBP penerima remisi itu, 16 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi hari kemerdekaan ini. 

"Dari 975 itu, Remisi Umum 1 sebanyak 920 WBP dan Remisi Umum (RU) 2 berjumlah 55 orang. Dan 16 orang bebas langsung," ucap dia.

Dia menerangkan untuk pemberian Remisi itu, umumnya adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.  "Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan," ucap dia. 

Sementara untuk Lapas Ciangir, Tangerang, yang memperoleh remisi sebanyak 14 WBP dengan rincian memperoleh RU 1 dengan pengurangan masa tahanan antara satu sampai empat bulan. 

"Lapas Ciangir, 14 WBP memperoleh RU 1. syarat memperoleh remisi minimal sudah 6 bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Karyawan Alfamart Vs Ibu Ber-Mercy di Tangerang Berujung Damai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya