TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Pemudik yang Melawan Petugas di Penyekatan Bisa Dibui Loh

Pemudik diminta koperatif saat diputarbalikkan

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan, ada sanksi pidana bagi pemudik yang nekat dan melawan petugas pengamanan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021.

"Kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

1. Masyarakat diminta koperatif saat diputarbalikkan

Ilustrasi penyekatan. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Dia berharap masyarakat dapat memaklumi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lapangan. Ketika diminta putar balik, pemudik bisa kooperatif dan dapat mematuhi kebijakan pemerintah. Semua aturan tegas itu, kata dia, untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

"Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Izinkan Santri Mudik Lebaran

2. Distribusi bahan sembako dijamin lancar

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Meski larangan mudik resmi telah diberlakukan hari ini hingga 17 Mei mendatang, namun Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatra dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” katanya.

Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten  

Berita Terkini Lainnya