Awas! Pemudik yang Melawan Petugas di Penyekatan Bisa Dibui Loh
Pemudik diminta koperatif saat diputarbalikkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan, ada sanksi pidana bagi pemudik yang nekat dan melawan petugas pengamanan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!
1. Masyarakat diminta koperatif saat diputarbalikkan
Dia berharap masyarakat dapat memaklumi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lapangan. Ketika diminta putar balik, pemudik bisa kooperatif dan dapat mematuhi kebijakan pemerintah. Semua aturan tegas itu, kata dia, untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
"Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Izinkan Santri Mudik Lebaran
Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten