TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besaran UMK 2023 Banten, Cilegon Tertinggi!

Semua pihak diharapkan dapat menerima UMK

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2023 di wilayahnya. UMK di Kota Cilegon tercatat naik dengan persentase tertinggi.

Dalam Keputusan Gubernur, UMK 2023 untuk 8 kabupaten dan kota se-provinsi Banten naik bervariasi. Kenaikan terendah adalah Kabupaten Lebak dengan 6,17 persen.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen 

1. Ini pertimbangan kenaikan UMK 2023 di Banten

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Al Muktabar mengatakan, kenaikan upah ini untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPK).

Variabl ini meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta dan lainnya. Dari hal itu serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata. Yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan untuk Christmas Dinner di Tangerang

2. Nih daftar besaran kenaikan UMK di Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan Kepgub Banten berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7,30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp3.850.526,18.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

Berita Terkini Lainnya