TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya

Di usia dini, pelaku kecanduan film porno. Duh~

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang bocah yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Serang mencabuli tiga temannya. Kasus pencabulan ini terjadi pada awal 2022 lalu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan mengungkap, korbannya berusia 7 dan 8 tahun. "Satu kasus menarik perhatian, pencabulan di Kabupaten Serang yang dilakukan anak 12 tahun," kata dia, pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Aplikasi Sisabar, Portal Aduan Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerang

1. Pelaku sering menonton film porno

ilustrasi (unsplash.com)

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno. 

"Terpapar video porno usia 12 tahun. Si anak hampir tiap hari dengan teman-temannya menonton video porno," katanya.

2. Pencabulan dilakukan pelaku di rumah kosong hingga tempat ibadah

Poster tuntutan hukuman berat pelaku pencabulan anak (IDN Times/Ramond EPU)

Hendri mengatakan, pencabulan dilakukan sang bocah di beberapa tempat yang berbeda, mulai dari rumah kosong hingga tempat ibadah saat sepi. Kepada korbannya, pelaku mengimingi uang Rp2 ribu.

Ironinya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap ketiga korban.

"Cukup miris pengawasan keluarga dan warga setempat tidak maksimal. Kemudian selain melakukan di rumah kosong juga rumah ibadah yang dianggap orangtua, main di tempat tertentu, tidak bahaya," katanya.

3. Proses hukum diterapkan diversi dan tidak lanjut pengadilan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendri menuturkan, kasus ini terungkap saat salah satu korban bercerita kepada ibunya. Lantaran tak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan LPA Banten.

Namun karena pelakunya merupakan anak yang masih usia di bawah 12 tahun, maka proses hukum dilakukan diversi dan tidak dilanjutkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," katanya.

Berita Terkini Lainnya