BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional Stadium
Pemprov diberi 60 hari untuk kembalikan ke kas daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Proyek pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021.
Selain BIS, pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan sejumlah proyek pemeliharaan jalan pun jadi temuan BPK. Dalam auditnya, BPK menemukan ada kelebihan bayar hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Pemprov Banten Kejar Pembangunan Stadion Berstandar FIFA
Baca Juga: Potret Progres Pembangunan Banten Internasional StadiumÂ
1. Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati menjelaskan, adapun kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Selanjutnya ada Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears).
Kelebihan bayar terjadi karena adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
"BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," kata Novie saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Banten International Stadium Selesai Maret 2022, Pembangunan Dikebut