TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Balik Polemik Aset, Proyek Puspemkab Serang Mangkrak 10 Tahun

Duh, Puspemkab Serang masih menumpang loh

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Di balik polemik penyerahan aset antara Kabupaten dan Kota Serang, Pemerintahan Kabupaten atau Puspemkab Serang hingga kini masih berada di pusat Kota Serang.

Pusat Pemerintahan Kabupaten atau Puspemkab Serang itu semula direncanakan pindah ke Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Sengketa Aset, DPRD Kabupaten Justru Tuding Pemkot Serang Gak Paham UU

1. Pembangunan Puspemkab Serang mangkrak 10 tahun

IDN Times/khaerul anwar

Rencana pembangunan Puspemkab Serang di Desa Cisait itu mangkrak selama 10 tahun, sejak rencana pemindahan pusat pemerintahan mencuat tahun 2010. Kala itu, rencana pemindahan puspemkab itu dilontarkan Bupati Serang sebelumnya, Ahmad Taufik Nuriman dan Wakil Bupati Ratu Tatu Chasanah--yang saat ini menjabat Bupati Serang.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di Desa Cisai, Rabu (19/2), di lahan tersebut tidak ada kegiatan pembangunan gedung, bahkan plang rencana pembangunan puspemkab pun sudah tergeletak di tanah.

Baca Juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten 

2. Pembangunan terkendali pembebasan lahan yang belum selesai

IDN Times/Khaerul Anwar

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang Rachmat Maulana mengungkap bahwa molornya pembangunan itu disebabkan pembebasan lahan yang belum selesai. Dari seluas 60 hektare lahan yang akan dibangun, baru 45 hektare lahan yang telah dibebaskan.

"Kalau lahan belum selesai (pembebasan), (gedung) gak bisa dibangun. Kalau anggaran satu unitnya ada, sudah kita anggarkan Rp25 miliar, tergantung dari progres tanahnya.  Kalau tanah beres, gedung jadi," kata Rachmat.

Pembebasan lahan puspemkab dilakukan yang dilakukan tahun 2011 terhenti pada 2013. Pasalnya, sebagian lahan sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini Lainnya