Dicopot Usai Buruh Duduki Kantor WH, Agus Kembali Jabat Kasatpol PP
Agus kena sanksi penurunan pangkat selama setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan, kini Agus Supriyadi kembali menjabat sebagai Kepala Satpol PP atau Kasatpol PP Banten. Agus kembali menempati posisi Kasatpol PP Banten berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Pemprov Banten.
Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP Provisni Banten Agus Supriadi dicopot dari jabatannya setelah massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
1. Agus hanya disanksi sedang dalam insiden pendudukan kantor gubernur
Dalam sidang disiplin, Kasatpol PP Banten ini hanya menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun akibat peristiwa pendudukan kantor orang nomor satu di Banten oleh massa buruh.
"Penurunan pangkat 1 tahun sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Wahidin Minta Polisi Tindak Pendemo