TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dicopot Usai Buruh Duduki Kantor WH, Agus Kembali Jabat Kasatpol PP

Agus kena sanksi penurunan pangkat selama setahun

Dok. Istimewa/PemprovBanten

Serang, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan, kini Agus Supriyadi kembali menjabat sebagai Kepala Satpol PP atau Kasatpol PP Banten. Agus kembali menempati posisi Kasatpol PP Banten berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Pemprov Banten.

Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP Provisni Banten Agus Supriadi dicopot dari jabatannya setelah massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten 

1. Agus hanya disanksi sedang dalam insiden pendudukan kantor gubernur

Tangkapan layar

Dalam sidang disiplin, Kasatpol PP Banten ini hanya menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun akibat peristiwa pendudukan kantor orang nomor satu di Banten oleh massa buruh.

"Penurunan pangkat 1 tahun sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, Selasa (1/3/2022).

2. Kini Agus turun pangkat ke IV b

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan sanski penurunan pangkat, Agus kini berpangkat IV b. "Pangkatnya dan golongan turun dari IV c ke IV b selama setahun," ujar Komarudin.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung mulai Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Wahidin Minta Polisi Tindak Pendemo

Berita Terkini Lainnya