Pemkot Tangsel Ancam Berikan Sanksi Tegas ke Pembakar Sampah Ilegal

Pilar sebut pihaknya menyiapkan satuan tugas

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat.

Sanksi berat itu dapat berupa kurungan badan oleh aparat penegak hukum. "Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp50 juta," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Warga Pamulang Keluhkan Asap Hitam dari Belakang RSU Tangsel

1. Tindakan tegas ini untuk menyelesaikan masalah lingkungan

Pemkot Tangsel Ancam Berikan Sanksi Tegas ke Pembakar Sampah IlegalIIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Dia menilai, persoalan lingkungan harus diselesaikan secara menyeluruh. 

"Kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," ucap Pilar.

Pemkot Tangsel, kata dia, juga akan menyiapkan Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak pelanggaran soal lingkungan ini. "Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

2. Masih ada tempat pembuangan sampah ilegal

Pemkot Tangsel Ancam Berikan Sanksi Tegas ke Pembakar Sampah IlegalIIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Karena, kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," terangnya.

3. Pemkot Tangsel sudah lakukan penertiban

Pemkot Tangsel Ancam Berikan Sanksi Tegas ke Pembakar Sampah IlegalSampah di TPA Cipeucang Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengungkap, pihaknya menindak dan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," ujarnya.

Baca Juga: Berupaya Atasi Banjir, Pemkot Tangsel Bangun Turap Kali Ciater

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya