TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Gak Netral di Pemilu, Kades SI di Pandeglang Terancam Pidana 

Oknum kades itu mulai diperiksa hari ini

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Kepala Desa di Pandeglang inisial SI berpotensi dijerat pidana usai pesan suara atau voice note yang mengancam bakal menghapus bantuan sosial warga bila memilih calon legislatif (caleg) berbeda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades SI.

Baca Juga: Angka Harapan Hidup Warga Pandeglang Terendah se-Banten

1. Tindakan SI dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pidana

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan dari hasil pembahasan internal, diakui Febri, instruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran pemilu dan pidana.

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/2023).

2. Pemberian sanksi menunggu hasil pleno

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.

"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Banten Ranking 1 Soal Pengangguran, Sekda Banten Ragukan Data BPS

Berita Terkini Lainnya