Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov
Kerja sama tetap berjalan tak ada restu Pemprov Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim kerja sama pihaknya dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong tidak harus izin dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita," kata Wali Kota saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin
Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan
1. Kewajiban Pemkot Serang hanya pemberitahuan
Syafrudin mengatakan, kewajiban Pemkot Serang hanya memberikan pemberitahuan terkait adanya pengelolaan sampah lintas daera, tapi bukan meminta izin. Dia juga mengklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan itu ke Pemprov Banten.
“Memang saat itu pemberitahuan kepada Pak WH (Wahidin Halim). Kalau sekarang kan, pj (penjabat)," katanya.
Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium