TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov

Kerja sama tetap berjalan tak ada restu Pemprov Banten

Antaranews

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim kerja sama pihaknya dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong tidak harus izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita," kata Wali Kota saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin

Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan

1. Kewajiban Pemkot Serang hanya pemberitahuan

IDN Times/Khaerul Anwar

Syafrudin mengatakan, kewajiban Pemkot Serang hanya memberikan pemberitahuan terkait adanya pengelolaan sampah lintas daera, tapi bukan meminta izin. Dia juga mengklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan itu ke Pemprov Banten. 

“Memang saat itu pemberitahuan kepada Pak WH (Wahidin Halim). Kalau sekarang kan, pj (penjabat)," katanya.

2. Kerja sama pengelolaan sampah antar daerah tak perlu se-izin pemprov

IDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan bersama Pemkot Tangsel berdasarkan PP 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dimana kerja sama antar daerah tidak ada satu pasal pun (yang mengatur) harus seizin Pemprov Banten,” tuturnya.

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

Berita Terkini Lainnya