Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer
Selain Engkos, seorang pengusaha juga ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
"Selain Engkos, kejaksaan pun menetapkan US selaku penyedia perusahaan CAM," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan usai penahanan, Selasa
(1/3/2022).
Sebelumnya Kejati Banten telah menahan Ardius Prihantono yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dindikbud. Provinsi Banten. Sehingga saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi
1. Jaksa menduga, kedua tersangka melakukan korupsi
Ivan mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan Engkos diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.
"Sedangkan saksi US sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan Komputer UNBK tersebut," katanya.
Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Kejati Tahan Mantan Sekdis Dindik Banten