Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi

Kejati Banten naikkan kasus ini ke penyidikan

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten ke penyidikan. Kejaksaan pun segera menetapkan tersangka.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan korupsi pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu. 

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano didampingi Kasipenkum Ivan Hebron Siahaan menyebut, pengadaan komputer ini dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

1. Diduga merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar

Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut KorupsiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil temuan penyelidik kegiatan pengadaan ribuan komputer itu, penyidik menduga kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Namun, kepastian mengenai hal ini masih akan dikoordinasikan dengan auditor independen.

"Hari ini penyelidik menyimpulkan setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum pada pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ivan di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

2. Kejati Banten akan segera menetapkan tersangka

Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut KorupsiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menyebut, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer dalam rangka UNBK itu. Penyidik, imbuh Ivan, masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa yang dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut. 

Sudah ada surat penyidikan dan nanti kami selanjutnya akan menetapkan siapa tersangkanya," katanya.

3. Modus dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer

Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut KorupsiIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, pada 2018 Dinas Dindikbud Banten melaksanaan pengadaan komputer untuk UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN di Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT AXI.

Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam pengadaan ini. Modus penyimpangannya adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertea dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Dan sekarang tim berpendapat untuk ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya