Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta
Bukan dibagikan, dan PIP malah digunakan untuk diri sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – Manten Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Serang, Selasa (27/9/2022).
JPU Tangsel Puguh Radidtya mengatakan, terdakwa Marhaen telah menarik secara kolektif, dana PIP untuk sebanyak 1.077 siswa penerima dengan jumlah nilai Rp699 juta. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP
1. Terdakwa diduga menarik dana PIP dari 1.077 siswa secara ilegal
Pada tahap V, jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. jumlah ini merupakan pemerima dari pemangku kepentingan. Kemudian, terdakwa melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.
Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali pada bulan September 2020. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal.
"Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/siswi yang berhak, pada kenyataannya dana PIP dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata JPU saat membacakan dakwan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel