Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara
Darwinis divonis dalam kasus kredit fiktif Rp61 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.
Eks pejabat Bank Banten itu dihukum atas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN
1. Terdakwa diberi hukuman tambahan bayar denda Rp50 juta
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang denda Rp50 juta terhadap terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.
"Masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua mejelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu malam (4/10/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan subsider penuntut umum.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan