Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M
Penyidik sita proposal dan laporan hibah ponpes 2018-2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.
Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: DPRD: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren Coreng Citra Banten Kota Santri
1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita
Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.
Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
"Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada," kata Febrianda kepada wartawan.
Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten