TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan 

Terdakwa Yudi sudah 10 bulan pesan sabu ke oknum polisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba, Yudi Rozadinata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10/2022). Persidangan digelar secara online.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. 

"Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan, maka terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana," kata Jaksa Penuntut Umum M Mahmud di hadapan majelis hakim yang diketua Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022).

Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan yang dilakukan penuntutan terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Kerap Pesan Sabu Premium ke Polisi di Medan

1. Terdakwa membeli sabu 20 gram seharga Rp14 juta

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pemesanan sabu melalui aplikasi Whatsapp pada Kamis tanggal 12 Mei 2022. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta.

"Terdakwa menyetujui harga yang disebutkan oleh saksi Wisnu Wardana dan terdakwa menransfer uang ke rekening saksi Wisnu," katanya.

2. Setiap pesanan menggunakan nama Raja Siagian

IDN Times/Khaerul Anwar

Pada Jumat 13 Mei 2022, lanjut Jaksa, Wisnu mengirim pesan ke terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Siagian-- nama samaran untuk terdakwa Raja Adonia Sumanggam Siagian yang merupakan ASN PN Rangkasbitung. 

Selanjutnya pada 17 Mei 2022, terdakwa Yudi yang sedang berada di PN Rangkasbitung meminta bantuan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,371 gram.

Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap Raja Adonia Sumanggam Siagian saat yang bersangkutan mengambil paket di kantor Jasa Pengiriman Tiki yang beralamat di Jl. Juanda Nomor 60 Rangkasbitung Barat Kabupaten Lebak, Banten.

"Pada saat dilakukan introgasi, saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata," katanya.

Baca Juga: Waspada! Gangster Berkeliaran di Maja Lebak

Berita Terkini Lainnya