Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan
Terdakwa Yudi sudah 10 bulan pesan sabu ke oknum polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba, Yudi Rozadinata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10/2022). Persidangan digelar secara online.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
"Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan, maka terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana," kata Jaksa Penuntut Umum M Mahmud di hadapan majelis hakim yang diketua Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022).
Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan yang dilakukan penuntutan terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.
Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Kerap Pesan Sabu Premium ke Polisi di Medan
1. Terdakwa membeli sabu 20 gram seharga Rp14 juta
Pemesanan sabu melalui aplikasi Whatsapp pada Kamis tanggal 12 Mei 2022. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta.
"Terdakwa menyetujui harga yang disebutkan oleh saksi Wisnu Wardana dan terdakwa menransfer uang ke rekening saksi Wisnu," katanya.