Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M
Jika tak berkenan, Taufiq diminta ajukan keberatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Inspektorat Banten meminta eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurahman tetap mengembalikan gaji dan honor Taufiq selama menjabat Rp1,2 miliar.
"Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah," kata Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar
1. Pengembalian uang itu bagian dari tuntutan ganti rugi
Tranggono mengungkapkan, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan dan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.
"Kan kita ngasih rekomendasi. Nah penyelesaiannya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR," katanya.
Baca Juga: Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah Pribadi