TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Kembalikan Gaji Rp1,2 M 

Jika tak berkenan, Taufiq diminta ajukan keberatan

Dok. Istimewa/Bayu

Serang, IDN Times - Inspektorat Banten meminta eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurahman tetap mengembalikan gaji dan honor Taufiq selama menjabat Rp1,2 miliar.

"Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah," kata Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Dirut PDAM Cilegon Tolak Kembalikan Kelebihan Gaji Rp1,2 Miliar   

1. Pengembalian uang itu bagian dari tuntutan ganti rugi

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tranggono mengungkapkan, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan dan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.

"Kan kita ngasih rekomendasi. Nah penyelesaiannya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR," katanya.

2. Jika tak berkenan, Taufiq diminta mengajukan keberatan

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika Taufiq enggan menandatangani Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), Tranggono menyarankan Taufiq mengajukan keberatan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti untuk peninjauan ulang pembatalan TGR.

Kemudian, bukti-bukti tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis yang memeriksa perkara ini.

"Artinya itu tadi kalau saya melihat pidana saja itu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Nah kita juga ada, tapi nggak sesederhana itu (menghapus TGR)," katanya.

Baca Juga: Direktur PDAM Dicopot, Wali Kota Cilegon: Tak Ada Masalah Pribadi

Berita Terkini Lainnya