Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua
Pemberian booster COVID-19 diutamakan untuk lansia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan baru yang memperbolehkan warga menerima vaksin COVID-19 booster minimal tiga bulan setelah vaksin kedua.
"Jadi 3 bulan sudah bisa melaksanakan booster, terutama teman-teman lansia yang harus kita jaga," kata Listyo saat meninjau vaksinasi di Gedung Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Penyintas COVID-19 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan Setelah Sembuh
1. Kasus varian Omicron maupun Delta masih tinggi
Disampaikan Listyo, seluruh stekholder harus kompak untuk menggelar vaksinasi di masyarakat karena kondisi virus varian baru Omicron maupun Delta masih tinggi di Indonesia.
"Kita ingatkan stekholder terkait peperangan belum usai varian baru masih tinggi perlu soliditas," katanya.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal