TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan Maut Minibus-Motor di Serang, Dua Orang Meninggal

Penumpang terjepit, sopir melarikan diri

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kecelakaan terjadi di Jalan Syekh Nawawi Albantani Kota Serang menuju arah Terminal Pakupatan antara minibus Elf dengan pengendara motor, Jumat (27/5/2022). Dalam insiden kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia. 

"Elf hijau terbalik mengakibatkan satu penumpang orang meninggal dan satu pengendara scopy perempuan juga meninggal," kata Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman kepada wartawan.

1. Penumpang meninggal terjepit, sopir melarikan diri

IDN Times/Khaerul Anwar

Seorang penumpang minibus dengan nomor polisi A 7831 PL atas nama Sarifudin asal Malingoing Lebak, tewas mengenaskan terjepit jok lantaran mobil yang ditumpangi terguling saat menghindari pengendara sepeda motor. Sementara, lima penumpang lain selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Evakuasi korban berjalan cukup dramatis hingga menghabiskan waktu hampir satu jam. Petugas yang kesulitan mengeluarkan korban sehingga harus dibantu mobil derek.

"Kami datang ke TKP sopir elf sudah tidak ada. Dari keterangan saksi saat kejadian sopir melarikan diri," katanya.

Sementara, pengendara sepeda motor, seorang perempuan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, juga meninggal dunia di perjalanan saat dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. "Pas kita evakuasi masih hidup," kata Dedi.

2. Mobil terguling dan menghantam pengendara motor

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat kendaraan minibus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Palima menju Terminal Pakupatan, lalu muncul sepeda motor dari arah yang sama secara tiba-tiba belok ke kanan dari jalur kiri sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

"Mobil elf sempat menghindar, namun terguling dan menghantam pengendara motor Scopy," katanya.

Dedi menambahkan, kecelakaan nahas itu terjadi pada pukul 12 siang tadi. 

Baca Juga: Perusahaan Akali Soal THR, Serikat: Pemprov Harus Sanksi Tegas

Berita Terkini Lainnya