Kejari Geledah Kantor BPKAD Dan Disperindagkop Kota Serang
Ada dugaan mark up harga dalam proyek senilai Rp5,3 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp5,5 miliar.
Penggeledahan selama kurang dari 4 jam di kantor BPKAD Kota Serang, Rabu (20/4/2022). Selain kantor BPKAD, tim penyidik pun menggeledah kantor Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dispefindagkop) Kota Serang. dan kantor BPBJ Serang Bagian Pengadaan Barang Jasa/ Unit Layanan Pengadaan.
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten
1. Penyidik sita satu boks berisi berkas dari kantor BPKAD
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, penggeledahan ini merupakan usaha dari tim penyidik untuk mencari bukti tambahan dari dokumen-dokumen terkait proyek revitalisasi IKM tahun anggaran 2020 tersebut. Penyidik pun menyita seboks berkas.
"Untuk itu diperlukannya upaya paksa (penggeledahan) agar penyidikan ini lebih terang dalam pembuktiannya," kata Rezkinil kepada wartawan.
Baca Juga: Sempat Berhenti 2 Tahun, Bazar Ramadan di Kota Serang Digelar Lagi