TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

Kajati juga usut kasus pembobolan dana nasabah Himbara

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.

"Pidana asal penyimpangan pemberian KMK dan KI pada Bank Banten kepada PT HNM," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/1/2023) malam.

Baca Juga: Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Rugikan Negara Rp186 Miliar

1. Jaksa cukup alat bukti untuk menjerat terdakwa ke TPPU

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pemeriksaan, Kajati mengungkap, penyidik menemukan indikasi penyimpqngan dan pencucian uang pada proses penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi.

Direktur utama pada perusahaan ini, yaitu Rasyid Samsudin, menguasai dan menerima dana dari dua kredit itu, yakni senilai Rp61,6 miliar.

"RS menguasai dan menerima hasil pencairan KMK dan KI tahap pertama dan kedua serta KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap," katanya.

2. Modus RS: lakukan pencucian uang hasil dari kredit Bank Banten

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Uang hasil pencairan KMK dan KI ini, kata Leo, dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat pencairan, Rasyid melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening -rekening pihak lain yang tidak berhak.

Tak hanya itu, Rasyid juga diduga membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.

"Yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening," katanya.

Hal ini diduga telah melanggara Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian uang.

3. Jaksa menelusuri setiap aliran dana untuk pulihkan kerugian

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh karenanya, Kajati Banten telah memerintahkan kepada tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum.

"Melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya," katanya.

Baca Juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita

Berita Terkini Lainnya