TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi IKM, Eks Kadis Perindag Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Bui 

Tuntutan yang sama diberikan kepada pihak swasta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang Yoyo Wicahyono dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 dengan total proyek senilai Rp5,5 miliar. 

Selain Yoyo, tuntutan yang sama juga diberikan jaksa penuntut kepada pihak swasta, Darussalam. Jaksa menuntut kedua terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kadispora Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi IKM 

1. Jaksa menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman tambahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pembacaan tuntutan Rabu malam (1/2/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Jaksa Endo Prabowo juga menuntut kedua terdakwa juga diberikan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk terdakwa Darussalam, diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp567 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

"Namun, terdakwa Darussalam sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta secara tunai dan disimpan di dua rekening atas nama Kejari Serang," kata Endo. 

Baca Juga: Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang 

2. Pertimbangan yang memberatkan meringankan para terdakwa

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor sehingga tidak mendukung program pemerintah.

"Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara," kata Endo.

Berita Terkini Lainnya