Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Wahyudin 4,5 tahun dan Agus 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Vonis dibacakan Senin malam (29/11/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Maajelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs
1. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Selain dihukum empat tahun penjara Lia juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp300 juta dengan subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lia Susanti empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu lima tahun enam bulan kurungan dan denda Rp400 juta susider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Masker Agus Suryadinta Dituntut 8 Tahun Bui