Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi Tersangka
Proyek AST diduga merugikan negara hingga Rp17,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.
Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.
"Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.820 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran di Banten
1. Tersangka melakukan rekayasa pekerja
Dari hasil pemeriksaan, BP diduga merekayasa pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation. Berdasarkan kontrak, item pekerjaan tersebut adalah berupa pengadaan smart vehicle atau mobil Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user dan internet device (laptop / HP) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000.
"Ada pengadaan aplikasi dan ternyata hampir semuanya fiktif, tidak ada wujudnya," katanya.
Baca Juga: Dinkes Banten Siagakan 127 Rumah Sakit di Jalur Mudik