Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar
Piutang ini terjadi sejak masih Bank Pundi dan Eksekutif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, kasus kredit macet di Bank Banten mencapai Rp 364 miliar.
Untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut, lanjut Agus, Bank Banten telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bantuan hukum dan pendampingan hukum.
“Kami berharap Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola Non-Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet yang saat ini
tersisa Rp364 miliar," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja
1. Kredit bermasalah sudah muncul sejak Bank Banten masih bernama Bank Pundi dan Eksekutif
Dia menyampaikan, beban warisan piutang macet yang mencapai ratusan miliar menimpa bank milik Pemerintah Provinsi Banten sejak berstatus masih Bank Pundi dan Bank Eksekutif.
"Baik dari segmen komersial dan konsumen maupun UMKM dan eks Pundi dan Eksekutif," katanya.
Baca Juga: Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar