TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan

Tersangka QAB kini ditahan di Rutan Pandeglang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan.

Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Sekoper Uang

Baca Juga: Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai yang Lakukan Pungli Rp1,7 M di Soetta

1. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti

IDN Times/Khaerul Anwar

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Darma Yuliano menerangkan penetapan satu tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Penyidik telah memeriksa 11 saksi dan dua ahli. 

Di sisi lain, penyidik juga mengantongi bukti berupa 33 dokumen yang telah didapat oleh tim penyidik dan menyita barang bukti senilai Rp1,1 miliar lebih dari kantor KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Penyidik berkesimpulan QAB ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

2. Qurnia Ahmad Bukhari ditahan di Rutan Pandeglang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Qurnia Ahmad Bukhari disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini Lainnya