Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Sekoper Uang

Kejati juga sita dokumen terkait dugaan pungli

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis (27/1/2022).

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten itu untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar oleh pegawai bea cukai terhadap usaha jasa titipan, sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta

1. Petugas menyita sekoper uang dan dokumen

Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Sekoper UangIDN Times/Khaerul Anwar

Hasil penggeledahan selama 2 jam, penyidik membawa dokumen dan uang satu koper yang diduga ada berkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Kejati Banten dari beberapa ruangan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta.

"Ada beberapa barang bukti (diamankan) terkait dengan dokumen dan uang lebih dari satu miliar rupiah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting usai penggeledahan.

2. Tindaklanjut dari status penyidikan

Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Sekoper UangIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Iwan menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan kegiatan tindaklanjut penetapan status penyidikan dugaan perkara pemerasan yang dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) Bea dan Cukai inisial QAB dan VIM.

"Pada hari ini kami Bersama tim penyidik mendatangi kantor Bea Cukai untuk mencari barang bukti terkait bukti perkara dimaksud," katanya.

3. Lima orang dari pihak swasta diperiksa

Geledah Kantor Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Sita Sekoper UangIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menyita barang bukti, saat ini Kejati Banten juga memeriksa lima saksi di Kantor Kejati Banten. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara tersebut.

" Lima saksi dari pihak swasta yang didiga ada kaitannya dengan perkara dimaksud," kata Iwan.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya